PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Definisi PPSWP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang disingkat dengan PPSWP adalah program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh Wajib Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut. Sementara itu, menurut penjelasan dalam laman pajak.go.id, Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Periode Pelaksanaan PPSWP dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada prinsipnya program ini hampir sama dengan Program Pengampunan Pajak  (tax amnesty program) yang dilaksanakan Pemerintah pada tahun 2016/2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan tagline atau semboyan “Ungkap, Tebus, Lega”.

Program pengungkapan kekayaan bersih yang diperoleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Program pengungkapan kekayaan bersih yang diperoleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020

Pentingnya PPSWP

Dengan mengetahui pentingnya PPSWP bagi Wajib Pajak, maka mereka akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa pilihan terbaik adalah mengikuti program ini.

Mengapa wajib pajak harus memanfaatkan kesempatan ini?

  • Pemerintah saat ini memiliki data yang sangat luas
  • NIK (KTP) dijadikan identitas tunggal pengganti NPWP
  • Penerapan big data analitics untuk menilai kepatuhan pajak
  • Tarif pajak di PPSWP jauh lebih rendah dari tarif normal
  • Peserta PPSWP akan mendapatkan kepastian hukum, antara lain:
    – tidak dilakukan pemeriksaan
    – tidak dikenakan sanksi 200%
    – tidak dilakukan penegakan hukum
  • Mitigasi risiko perpajakan secara signifikan bagi Wajib Pajak
  • Wajib Pajak dapat lebih fokus pada usahanya.

Layanan Kami

TaxPrime memberikan pelayanan penanganan PPSWP secara premium kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak dari “PPSWP Premium Service” adalah:

  • Guaranteed professionalism and confidentiality of data
  • Accurate valuation of assets and debts
  • Accurate and correct tax calculations
  • Fulfillment of the principle of True, Complete, and Clear in the KUP Law
  • Comprehensive risk mitigation
  • Private consultation can be online/offline
  • Safest database and technology
  • Update annual data timely
  • Free consultation regarding PPSWP for 5 years

Download Brosur

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Bab V Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (7) UU HPP, dapat disampaikan:

  • Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang melakukan penelitian terhadap SPPH yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  • Jika, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keterangan (Bukti Penyampaian SPPH) yang telah diterbitkan kepada perserta PPSWP.

Oleh karena itu, terkait dengan ketentuan ini, Wajib Pajak menghadapi risiko berupa pembatalan Surat Keterangan PPSWP, jika diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, di mana penelitian yang dilakukan fiskus hanya terkait dengan kelengkapan dan kesesuaian data administratif.

Sebetulnya, secara formulasi, penghitungan Harta Bersih (HB) sangat mudah dilakukan, akan tetapi hal krusialnya adalah apakah penilaian harta yang diungkapkan sesuai atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan penilaian harta dan hutang pada PPSWP I dan PPSWP II sangat berbeda dan banyak metode yang diaplikasikan untuk penilaian hartanya.

Di samping itu, pemahaman mengenai mekanisme investasi harta bersih dan repatriasi harta dari luar NKRI ke dalam wilayah NKRI, serta upaya hukum jika terjadi sengketa PPSWP, perlu Wajib Pajak ketahui dengan baik. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan administratif dan dapat meminimalkan bisaya yang harus dikeluarkan, atau dalam rangka menghindari risiko lain yang akan muncul.

Dalam rangka membantu Wajib Pajak memahami ketentuan PPSWP, sehingga dapat melaksanakan program tersebut dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Kami memberikan kesempatan untuk bertanya atau berdiskusi melalui eConsulting dengan mendaftarkan diri pada menu berikut:

Buku PPSWP
"Hasil pajak anda digunakan untuk pembangunan Indonesia,"
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
"Taxes are what we pay for civilized society"
Justice Oliver Wendell Holmes
Associate Justice of the Supreme Court of the United States
"Ask not what your country can do for you, ask what you can do for country"
John F. Kennedy
President of United States

PSWP Regulations

Peraturan Pemerintah
Peraturan Mentri Keuangan
Peraturan Dirjen Pajak